Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

 

 

       Bandung (22/2) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang dibentuk pemerintah untuk melayani persoalan sengketa tanah. Sebagian besar anggaran dibiayai oleh Pemerintah yang berasal dari anggaran pajak. Adanya PTSL ini untuk meningkatkan kesejahteraan, mendorong ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.

Pendaftaran tanah ini juga tak memakan biaya karena program pemerintah. Pemerintah hanya mengeluarkkan anggaran untuk biaya sertifikan nya saja, masyarakat hanya mengeluarkan biaya tentang materai dan uang untuk patok tanah. Nantinya tanah yang sudah didaftarkan akan mendapatkan nomor induk tanah, sehingga semua data soal tanah bisa dicari di sistem komputer. hal ini perlu disampaikan kepada warga dengan informasi yang benar dan lengkap karena agar tidak ada berita simpang siur yang berdampak negatif.

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikan, diperlukan:

  1. Data Fisik (Tanah dan batasnya harus jelas)
  2. Data Yuritis (Data pendukung lainnya)

Tim PTSL nantinya akan memeriksa kedua data tersebut, ketika data fisik dan data yuritis sudah memenuhi syarat, maka masyarakat akan diberi waktu dalam 14 (empat belas) hari untuk mengajukan keluhan atau sasaran yang belum terpenuhi. Ketika sudah lewat dari 14 (empat belas) hari, maka Tim PTSL akan memprosesnya, lalu akan terbit sertifikat hak tanah. Saat Tim PTSL melakukan pengukuran dilokasi, diharapkan warga ikut berpartisipasi  untuk kelancaran program ini.

Tweet
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)"